Pengertian Cyber Crime
Cyber crime adalah suatu kegiatan kejahatan yang melawan hukum yang dilakukan lewat media internet untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Jenis-jenis kejahatan internet (cyber crime) sangat beragam seperti penipuan online, memalsukan data, penyadapan dan pemnyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik dan carding merupakan beberapa contoh dari cyber crime.
Pengertian Carding
Carding adalah salah satu jenis kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik secara materil maupun non materil.Jadi carding merupakan salah satu jenis dari cyber crime.
Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding
Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:
- Carder
- Netter
- Cracker
- Bank
Cara Mencegah Carding
Ada beberapa langkah yang dapat di lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding :
- Jika bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin yang dapat di lihat secara langsung.
- Jika melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus.
- Jangan sekali-kali memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank.
- Jika menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah di lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.
Perlindungan Hukum Kasus Carding
Karena carding merupakan kasus kejahatan internet maka bagi tersangka yang melakukan kegiatan carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang pelaku carding sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut untuk kemudian di salah gunakan.Berikut meupakan isi-isi dari pasal tersebut.
Pasal – Pasal UU ITE
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :
1. Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.
2. Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Refrensi:
[1] M. Zuraida, "Credit Card Fraud(Carding) Dan
Dampaknya Tehadap Perdagangan Luar Negeri Indonesia," Jurnal Analisis
Hubungan International, vol. 4, no. 1, pp. 1627-1642, 2015.
[2] J. Hius , J. Saputra and A. Nasution, "MENGENAL DAN
MENGANTISIPASI KEGIATAN CYBERCRIME PADA AKTIFITAS ONLINE SEHARI-HARI DALAM
PENDIDIKAN, PEMERINTAHAN DAN INDUSTRI DAN ASPEK HUKUM YANG BERLAKU,"
Prosiding SNIKOM, 2014.
[3]A. MATTALATA, "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA," MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 21 April 2008. [Online]. Available: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM. [Accessed 4 November 2017].
[3]A. MATTALATA, "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA," MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 21 April 2008. [Online]. Available: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM. [Accessed 4 November 2017].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar