Minggu, 05 November 2017

Carding (Penipuan Kartu Kredit)



Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah suatu kegiatan kejahatan yang melawan hukum yang dilakukan lewat media internet untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Jenis-jenis kejahatan internet (cyber crime) sangat beragam seperti penipuan online, memalsukan data, penyadapan dan pemnyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik dan carding merupakan beberapa contoh dari  cyber crime.

Pengertian Carding

Carding adalah salah satu jenis  kejahatan  dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik secara materil maupun non materil.Jadi carding merupakan salah satu jenis dari cyber crime.

Pihak Pihak yang Terkait Dalam Carding 
Pihak yang terkait dalam pelaku carding antara lain:

  • Carder
Carder adalah pelaku dari carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya.
  • Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder.
  • Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki, seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan lainnya.
  • Bank
Bank adalah suatu tempat untuk menyimpan uang masyarakat, bank juga dapat membantu masyarakat untuk memberikan kredit atau pinjaman.Bank inilah yang mengeluarkan kartu kredit.


Cara Mencegah Carding

Ada beberapa langkah yang dapat di lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding :
  1. Jika bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan  bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin yang dapat di lihat secara langsung.
  2.  Jika  melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. 
  3. Jangan sekali-kali  memberikan informasi terkait kartu kredit berikut identitas kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. 
  4. Jika  menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah di lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.


Perlindungan Hukum Kasus Carding
Karena carding merupakan  kasus kejahatan internet maka bagi tersangka yang melakukan kegiatan carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena  salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang pelaku carding sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut untuk kemudian di salah gunakan.Berikut meupakan isi-isi dari pasal tersebut.

 Pasal – Pasal UU ITE
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

1.    Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.

2.    Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Refrensi:

[1] M. Zuraida, "Credit Card Fraud(Carding) Dan Dampaknya Tehadap Perdagangan Luar Negeri Indonesia," Jurnal Analisis Hubungan International, vol. 4, no. 1, pp. 1627-1642, 2015.
[2] J. Hius , J. Saputra and A. Nasution, "MENGENAL DAN MENGANTISIPASI KEGIATAN CYBERCRIME PADA AKTIFITAS ONLINE SEHARI-HARI DALAM PENDIDIKAN, PEMERINTAHAN DAN INDUSTRI DAN ASPEK HUKUM YANG BERLAKU," Prosiding SNIKOM, 2014.
[3]A. MATTALATA, "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA," MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 21 April 2008. [Online]. Available: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM. [Accessed 4 November 2017].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Carding (Penipuan Kartu Kredit)

Pengertian Cyber Crime Cyber crime adalah suatu kegiatan kejahatan yang melawan hukum yang dilakukan lewat media internet untuk m...